2 MERK SUPLEMEN TERCIDUK HARAM

2 Merk Suplemen Terciduk Haram,

Apa kabar konsumen?

 

Sahabat, akhir bulan pertama di tahun 2018 (baca: Januari) masyarakat Indonesia digemparkan tentang surat internal BPOM terkait hasil pengujian 2 merk suplemen makanan, yakni Enzyplex dan Viostin DS yang tersebar viral di dunia maya.

Kasus ini kian memanas karena ditemukannya unsur babi yang diharamkan dalam hukum Islam bagi umatnya. Terkait hal tersebut faktanya masyarakat Indonesia mayoritas muslim.

Enzyplex adalah obat lambung dan saluran cerna yang mengandung enzim-enzim perncernaan, multivitamin dan mineral untuk melancarkan pencernaan dan metabolisme di dalam tubuh. Enzyplex digunakan untuk mengatasi kembung, perut terasa penuh dan begah, sering kentut, mual-mual, nyeri ulu hati, dan untuk melancarkan buang air besar. Bentuk sediaan Enzyplex adalah tablet.

Sedangkan, Viostin DS adalah suplemen makanan yang digunakan untuk meringankan osteoarthritis, rematik, dan gangguan pada persendian dan tulang rawan. Suplemen ini mengandung glucosamine, chondroitin sulfate, dan mineral yang dibutuhkan oleh tubuh. Bentuk sediaan Viostin DS adalah kaplet.

Dalam tindakannya BPOM memberikan tenggang waktu sampai satu bulan untuk melakukan penarikan dari kedua produk tersebut dalam pasaran. Dan untuk masyarakat umum dihimbau bila masih menemukan 2 produk tersebut agar dapat melaporkan pada BPOM untuk dapat ditindak lanjuti.

Menanggapi kasus tersebut, berbagai pihak terkait pun angkat bicara. PT Pharos Indonesia (produsen Viostin DS) menerangkan telah menuruti arahan BPOM untuk menarik dan menghentikan produksi obat tersebut sejak adanya temuan indikasi kontaminasi ini pada akhir November 2017.

Dari hasil penelusuan, ternyata pihak perusahaan menemukan sumber kontaminasi berdasarkan dari Chondroitin Sulfat yang didatangkan dari luar negeri. Hal ini juga diperkuat dari penyataan MUI yang mengapresiasi tindakan PT. Pharos tersebut dan menyampaikan bahwa bentuk sediaan Enzyplex adalah tablet dan Viostin DS adalah kaplet. Viostin DS menggunakan bahan baku yang halal, namun beberapa produk kecolongan dengan bahan baku yang terkontaminasi, sehingga MUI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak resah dan terlalu khawatir tentang kasus ini.

Pihak PT. Medifarma Laboratories (produsen produk Enzyplex) menanggapi bahwa NIE yang disebutkan dalam surat BPOM dan Press Release adalah NIE kemasan botol yang sudah tidak diproduksi sejak tahun 2013 dan yang beredar hanyalah kemasan catch cover, pihak produsen Enzyplex menambahkan kemasan yang saat ini beredar telah melalui uji laboratotium BPOM. Hal ini bertolak belakang dengan surat internal hasil pengujia BPOM yang menunjukan produk Enzyplex positif mengandung DNA Babi.

Kasus ini juga menuai tanggapan dariĀ  masyarakat. Masyarakat banyak menyatakan kecewa dan mempertanyakan kinerja badan yang terkait, seperti MUI, BPOM, LPH sehingga dalam hal ini masyarakat merasa dirugikan. Padahal dengan jelas sudah diatur dalam UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Kehalalan Produk.

Apa yang sudah terjadi tidak dapat dikembalikan lagi, namun dapat kita perbaiki untuk sistem kinerja agar dapat melayani masyarakat umum dengan lebih baik lagi kedepannya.