Obat Sirup Membuat Gagal Ginjal Pada Anak?

Etilen glikol dan dietilen glikol adalah zat kimia yang memiliki efek toksik atau beracun jika mengkonsumsi melebihi batas. keracunan zat kimia tersebut dapat mengakibatkan gangguan pencernaan hingga gagal ginjal. Pakar farmasi Universitas Airlangga (Unair) Prof Junaidi Khotib menjelaskan, etilen glikol dan dietilen glikol merupakan senyawa yang strukturnya sangat sederhana namun memiliki tingkat toksisitas yang sangat tinggi. Karena itu menurut Junaidi seperti dilansir laman unair.ac.id, penggunaan senyawa ini telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan dalam daftar toxic substances. “Senyawa ini sebenarnya tidak diperbolehkan, baik dalam obat maupun makanan. Tetapi senyawa ini umumnya masih ada sebagai impurities atau cemaran dari bahan tambahan dalam produksi obat sirup,” jelas Junaidi Khotib yang juga dekan Fakultas Farmasi Unair itu.

 

Kasus tebaru

Kemenkes mencatat setidaknya ada 206 kasus gagal ginjal misterius yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia, 99 diantaranya meninggal dunia. mayoritas pasien yang dirawat di RSCM meninggal dunia, dengan angka kematian di RSCM mencapai 65%.Upaya preventif orang terdekat seperti apoteker. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat sirup yang ditemukan terdapat kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Penemuan tersebut berasal dari pengujian sampling yang dilakukan terhadap 36 bets dari 26 obat sirup yang dijual bebas di pasaran.Sebagai informasi, EG dan DEG merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai zat pelarut pada obat sirup yang dicurigai menjadi penyebab gagal ginjal akut.Namun demikian, menurut BPOM dalam Penjelasan BPOM RI yang diterima redaksi GridHEALTH (20/10/2022), hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.Alasannya, selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

 

 

Apa itu gagal ginjal?

Gangguan ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI) merupakan suatu kondisi terjadinya penurunan fungsi ginjal ditandai dengan meningkatnya konsentrasi kreatinin serum atau azotemia (peningkatan kadar BUN) dan penurunan urine output (OU). Penyakit yang mendasari AKI sangat beragam dan berbeda antar kelompok usia anak-anak. Pada kelompok balita penyebab AKI di komunitas adalah gangguan hemodinamik misal akibat diare dengan dehidrasi, syok pada infeksi dengue, dan kelainan kongenital ginjal dan saluran kemih yang berat. Sedangkan pada anak lebih besar sampai remaja, AKI komunitas lebih banyak disebabkan oleh penyakit ginjal seperti glomerulonefritis akut.

 

Obat apa saja yang mengandung etilen glikol yang dilarang WHO?

Pada kasus baru ini terjadinya keracunan obat ditandai dengan cedera ginjal akut, gangguan neurologis, dan kematian pada anak-anak. Berdasarkan penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terdapat beberapa produk sirup yang menjadi penyebab gagal ginjal karena mengandung bahan pelarut etilen glikol dan dietilen glikol. Sirup tersebut yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Namun, obat tersebut tidak terdaftar di Indonesia. Di Indonesia sendiri sudah dilakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan tanggal 29 oktober 2022. Terdapat beberapa produk obat yang menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman. Diantaranya ada termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi demam sirup, dan Unibebi demam drops. Pemastian produk penyebab terjadinya gagal ginjal terus berlanjut dilakukan. Seluruh masyarakat indonesia umumnya ibu yang memiliki anak usia 1 – 5 tahun diminta waspada dalam penggunaan obat yang mengandung pelarut dietilen glikol.

Apa pengaruh kedua bahan tersebut ke gagal ginjal pada anak?

Dietilen glikol dan etilen glikol  ketika masuk ke tubuh akan mengalami oksidasi oleh enzim sehingga menjadi glikol aldehid lalu menjadi asam glikol oksalat dan kemudian membentuk lagi menjadi asam oksalat. Asam oksalat inilah yang memicu membentuk batu ginjal, asam oksalat jika sudah mengkristal akan berbentuk seperti jarum tajam,  Jika ke ginjal akan jadi batu ginjal. Lalu kristalnya tajam akan mencederai ginjal, Jika kondisi ini terjadi pada anak-anak yang notabene memiliki ukuran ginjal lebih kecil, dampak yang ditimbulkan akan parah. Tidak hanya memapar di ginjal, efeknya juga bisa lari ke jantung dan juga bisa memicu kematian yang cepat.

Daftar obat yang mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Berdasarkan hasil sampling yang telah dilakukan oleh BPOM hingga Rabu (19/10/2022), terdapat lima produk obat yang ditemukan terdapat cemaran EG yang melebihi ambang batas.

Di antaranya adalah produk-produk berikut ini.

  1. Termorex Sirup (obat demam), kemasan dus, dan botol plastik @60 ml yang diproduksi oleh PT Konimex.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), kemasan dus, dan botol plastik @60 ml yang diproduksi PT Yarindo Farmatama.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) dengan kemasan dus botol plastik ukuran @60 ml, yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) dengan kemasan dus dan botol plastik ukuran @60 ml, produksi Universal Pharmaceutical Industries
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam) dengan kemasan dus dan botol plastik @15 ml, produksi Universal Pharmaceutical Industries.

Tips jadi konsumen cerdas

Menyikapi hal ini, BPOM RI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan cerdas dalam penggunaan obat, dengan memerhatikan poin-poin berikut ini.

  1. Selalu membeli ataupun mendapatkan obat secara resmi, misalnya dari apotek, toko obat, puskesmas ataupun rumah sakit terdekat.
  2. Membeli obat secara online diperbolehkan, tapi hanya dilakukan di apotek yang sudah mempunyai izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
  3. BPOM terus melakukan patroli siber di setiap media sosial dan e-commerce untuk menelusuri, serta mencegah peredaran obat ilegal.
  4. Menerapkan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan dalam kondisi baik, Cek Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

 

 

REFERENSI

 

BPOM. “PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.11.22.240 TANGGAL 6 NOVEMBER 2022 TENTANG PENCABUTAN IZIN EDAR SIRUP OBAT PRODUKSI PT YARINDO FARMATAMA, PT UNIVERSAL PHARMACEUTICAL INDUSTRIES, DAN PT AFI FARMA. https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/163/PENJELASAN-BPOM-RI-NOMOR-HM-01-1-2-11-22-240-TANGGAL-6-NOVEMBER-2022-TENTANG-PENCABUTAN–IZIN-EDAR-SIRUP-OBAT-PRODUKSI-PT-YARINDO-FARMATAMA–PT-UNIVERSAL-PHARMACEUTICAL-INDUSTRIES–DAN-PT-AFI-FARMA.html (Diakses pada 7 November 2022)

 

Eka Mulya,Kurniawan. Kompas.com. https://www.kompas.tv/article/340611/faktor-lain-penyebab-gagal-ginjal-akut-menurut-bpom-infeksi-virus-dan-bakteri-leptospira

 

Lopes JA, Jorge S. The RIFLE and AKIN classifications for acute kidney injury: A critical and comprehensive. Clin Kidney J. 2013;6:8–14 3.

 

Puspa, Magdalena. 2022. Orangtua Wajib Waspada, Kemenkes Catat Pasien Gagal Ginjal Akut Misterius yang Mencapai 206 Kasus. https://health.grid.id/read/353534851/orangtua-wajib-waspada-kemenkes-catat-pasien-gagal-ginjal-akut-misterius-yang-mencapai-206-kasus?page=all

 

Rohmawati, Yulia. 2022. Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Pakar Farmasi UNAIR Berikan Penjelasan Soal Etilen Glikol dan Dietilen Glikol. https://www.unair.ac.id/diduga-jadi-penyebab-gagal-ginjal-akut-pakar-farmasi-unair-berikan-penjelasan-soal-etilen-glikol-dan-dietilen-glikol/

Virus Berbahaya dalam PARACETAMOL? VALID or HOAX?

KABARKAN !

Virus Berbahaya dalam PARACETAMOL?

VALID or HOAX?

 

Beberapa waktu lalu sempat tersebar isu yang memviralkan dunia maya, yang tentu meresahkan masyarakat, tentang paracetamol yang mengandung “Machupo” virus. Diketahui Machupo virus adalah salah satu virus yang cepat penyebarannya salah satunya dengan cara penularan melalui udara. Isu yang memviralkan tersebut telah diklarifikasi oleh BPOM bahwa isu tersebut adalah HOAX.

Isu tersebut sebetulnya telah diklarifikasi BPOM pada tanggal 8 Februari 2017, tetapi dengan banyaknya masyarakat yang tetap menyebarkan tanpa mencari terlebih dahulu kebenarannya, sampai saat ini isu tersebut tetap tersebar.

Klarifikasi Badan POM terkait beredarnya isu produk obat paracetamol yang mengandung virus berbahaya

Beredarnya isu yang berbunyi:

“PERINGATAN:Hati-hati untuk tidak mengambil Paracetamol yang datang ditulis P/500. Ini adalah Paracetamol baru, sangat putih dan mengkilap. Menurut dokter terbukti mengandung “Machupo” virus, dianggap salah satu virus yang paling berbahaya di dunia dan dengan tingkat kematian yang tinggi. Silakan berbagi pesan ini, untuk semua orang dan keluarga dan menyelamatkan hidup dari mereka”.

ISU tersebut adalah HOAX.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melakukan evaluasi terhadap keamanan, khasiat, mutu, dan penandaan/label produk obat sebelum diedarkan (pre-market evaluation) dan secara rutin melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi, serta produk yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).

Terkait isu di atas yang disebarkan secara berantai melalui media sosial, sampai saat ini Badan POM tidak pernah menerima laporan kredibel yang mendukung klaim bahwa virus Machupo telah ditemukan dalam produk obat Parasetamol atau produk obat lainnya.

Bagaimana cara cek dan ricek isu valid atau HOAX ? mudah saja, cari sumber yang terpercaya seperti website resmi dari Badan POM : https://www.pom.go.id atau dapat menghubungi contact Center HALO BPOM nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email :  halobpom@pom.go.id, twitter @bpom_ri, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

         Jadilah masyarakat yang bijak dan tanggap akan adanya isu yang belum pasti kebenarannya. Cek dan ricek sebelum menyebarkan isu yang sedang hangat disebarluaskan.

        Salam Indonesia Sehat dan Indonesia berkemajuan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

APOTEK ONLINE

HASIL KAJIAN MATA KASTRAT #2

APOTEK ONLINE

Pemateri : Wimbuh Dumadi, S.Si., M.H., Apt

Kamis, 09 Mei 2018

Ruang 305 Kampus 3 UAD Jl. Prof. Dr. Soepomo S.H Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY

 

Perkembangan zaman yang semakin modern mendorong berbagai macam perubahan system teknologi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sistem pendidikan, perdagangan, dan segala macam cara transaksi. Kebutuhan akan sesuatu yang serba instan, mudah dan praktis pun menjadi primadona khalayak umum. Internet merupakan salah satu media yang dapat digunakan oleh konsumen dalam melakukan pencarian segala informasi, bisnis, dan bertransaksi, yang dianggap paling efektif dari segi waktu, tempat, dan biaya yang kian memanjakan masyarakat.

Dengan perkembangan teknologi ini, juga turut eksis dalam dunia kesehatan khususnya kefarmasian. Banyaknya manfaat dari internet dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang jeli dalam membaca peluang usaha untuk menjadikan lahan bisnis yang menguntungkan.

Seperti Apotek online, merupakan suatu inovasi baru dalam dunia kefarmasian dengan memanfaatkan jaringan internet. Seperti yang kebanyakan masyarakat rasakan, yakni tentu terdapat dampak positif dan negative dari pembaruan ini. Munculnya keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa farmasi terkait keberadaan apotek online ini, sedikitnya berkurang dengan kebijakan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) berdasarkan hasil Rakerda-nya, dimana menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas pelayanan Apotek Onlin. Namun, rupanya kebijakan tersebut  belum jua menjawab akan pertanyaan dari konsumen dan masyarakat (Mengapa tidak boleh? Bukankah efektivitas sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan? Ada fasilitas internet mengapa tak dipakai?, dan lain sebagainya).

Bagi masyarakat ataupun mahasiswa yang belum memahami tentang adanya Apotek Online baik dari system kerjanya ataupun keuntungan/kerugiannya, pastilah akan dengan leluasa dan tanpa berpikir panjang menggunakan pelayanan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan oleh pemateri Bapak Wimbuh Dumadi, S.SI., M.H.,

Apt, selaku Ketua Pimpinan Daerah IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Propinsi DIY. Dimana kita tidak dapat memungkiri bahwa dengan kemajuan teknologi semakin memudahkan banyak aktivitas manusia, termasuk merambah dalam dunia pelayanan kesehatan salah satunya yang menjadi isu akhir-akhir ini adalah Apotek Online. Pelaksanaan apotek online tersebut tentu memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tujuan diadakannya inovasi apotek online tersebut yakni guna meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan dan kepastian pelayanan kesehatan tentunnya (oleh Bapak Wmbuh). Namun, yang terpenting dan sangat perlu digarisbawahi adalah obat bukanlah komoditas biasa seperti komoditas ekonomi dan penjualan lainnya yang dengan mudah dapat di onlinekan. Berkaitan dengan pelaksanaan apotek online tersbut pemateri pun menegaskan pula, bahwa siapakah penjamin untuk tidak terjadinya kebocoran system dari apotek online ini? Melihat Indonesia sendiri belum memiliki Undang-undang kefarmasian, dan rancangannyapun pada tahun 2018 ini belum akan dibahas di nasional, dan entah kapan akan dimasukkan dalam system perundang-undangan nasional.

Banyak hal yang masih perlu diperhatikan berkaitan dengan system pelayanan apotek online ini, dimana pelayanan kefarmasian atau obat, bukanlah sembarang bentuk komunikasi yang dengan mudah dapat ditransformasikan dalam system online. Dan ditegaskan oleh beliau (Bapak Wimbuh), nantnya bila UU telah diadakan akan memihak kepada siapakah UU tersebut? Dari sisi kepastian pelayanan kesehataan siapa penjaminnya?, yang pada intinya semua pertanyaan ini menitikberatkan pada “Siapakah yang akan menjamin integritas atau menjamin keamanan pelayanan kesehatan ini?”

Banyak gambaran kelemahan yang akan dapat ditimbulkan diantaranya seperti, skrinning kefarmasiannya sistemnya bagaimana? Akreditasi apotek dan apotekernya, serta keharusan apoteker untuk stand by 24 jam. Karena juga masih banyaknya kekhawatiran apabila terjadi hal-hal yang diluar harapan seperti sumber obat tidak legal atau bukan dari apotek. Adanya apotek online itupun juga berpotensi merugikan bagi tenaga kefarmasian (Apoteker) apabila dikelola dengan sembarangan tanpa dasar aturan yang pasti dalam mengatur regulasinya, dan berdampak sangat besar pada profesi apoteker dimasa mendatang bila sampai terjadi kesalahan yang berarti dalam pelaksanaan system apotek online ini. Dimana akan berdampak pula pada eksistensi apoteker dan peran pentingnya dimata masyarakat karena seperti yang saat ini dirasakan bahwa, apoteker sendiri masih sering salah kiprah tentang tugas dalam profesinya dimata masyarakat awam. Dengan adanya apotek online, hal tersebut akan semakin memburuk bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menghilangkan profesi apoteker diwaktu mendatang karena perannya telah tergantikan oleh teknologi, sehingga yang dikhawatirkan pada dampak secara globalnya adalah meningkatkan pengangguran dan seluruh peran profesi diambil alih oleh teknologi dan menghilangkan peran manusia.

Tidak salah mengikuti perkembangan teknologi, bahkan bila tidak mengikuti perubahan teknologi maka akan tertinggal dan sulit untuk diterima masyarakat. Teknologi memiliki banyak manfaat positif apabila digunakan secara tepat, namun juga dapat menimbulkan ketergantungan dan efek negative yang lebih besar bila tak diimbangi dengan kecerdasan dalam mensiasati dan memanfaatkannya. Untuk itu perlu dilakukan pengkajian yang lebih dalam dan kebijakan yang jelas terhadap penggunaan teknologi dibidang tertentu.

Kesimpulan dari kajian ini ialah, apotek online boleh saja diadakan akan tetapi harus memiliki aturan atau perangkat yang jelas, serta regulasi yang dibuat harus jelas dalam system aturan dan dasar hukum yang berlaku sehingga aturannya harus jelas dan clear dahulu, walau begitu tentu membutuhkan proses panjang dan waktu agar tidak terjadi kesalahan yang berkaibat pada merugikan pihak-pihak yang berkaitan. Dan sekedar informasi terkini bahwa Pemerintah Daerah Yogyakarta menolak untuk berlakunya apotek online di

Yogyakarta. [DRR]

HASIL KAJIAN MATA KASTRAT #1

HASIL KAJIAN MATA KASTRAT #1

MORATORIUM FARMASI
Pemateri : Dr. Dyah Aryani Perwitasari, M.Sc., PhD.,Apt

Kamis, 26 April 2018

Ruang 205 Kampus 3 UAD Yogyakarta

 

Berdasarkan data oleh Asosiasi Perguruan Tinggi di Indonesia (APTFI)  setiap tahunnya selalu terjadi peningkatan pembukaan program studi baru jenjang S-1 jurusan Farmasi di berbagai wilayah di Indonesia. Sampai bulan Maret tahun 2018 tercatat ada 176 prodi S-1 Farmasi dan hanya ada 38 Program Studi Profesi Apoteker (PSPA) yang tersebar di Indonesia. Perbedaan yang sangat jauh ini membuat setiap tahunnya banyak lulusan S-1 Farmasi di seluruh Indonesia berebut kursi untuk dapat melanjutkan ke jenjang PSPA. Maraknya pembukaan program studi baru jenjang S-1 Farmasi di berbagai daerah di Indonesia menimbulkan tanda tanya di para akademisi, mengapa hanya beramai-ramai membuka program studi baru S-1 Farmasi bukan PSPA?  Fakta di lapangan menjelaskan bahwa pembukaan program studi baru jenjang S-1 Farmasi dibilang sangatlah mudah, dikarenakan tidak perlu adanya kunjungan atau visitasi serta validasi oleh pihak Dikti, bahkan pendaftaraan nya pun cenderung dipermudah dengan adanya layanan berbasis online. Hal ini berbeda dengan PSPA yang salah satu syaratnya saja harus mempunyai minimal 6 doktor. Sehingga dalam pelaksanaan pembukaan program studi S-1 Farmasi menimbulkan berbagai penyimpangan, seperti dosen yang tidak ada dan hanya menjual ijazah saja sampai sarana dan prasarana yang masih belum memadai, contohnya seperti laboratorium. Tercatat baru ada 14 Program Studi S-1 Farmasi yang mempunyai akreditasi A. Bahkan ada Perguruan Tinggi yang program studi S-1 Farmasi nya mengalami penurunan akreditasi, hal ini dikarenakan adanya pergeseran instrumentasi di laboratorium ke arah yang lebih modernisasi, Perguruan Tinggi yang tidak dapat mengikuti pergeseran tersebut akan terkikis kualitasnya dan berdampak pada turunnya akreditasi program studi Farmasi nya. Masih sedikitnya Program Studi S-1 Farmasi yang meraih akreditasi A menunjukan masih rendahnya kualitas lulusan farmasi yang berkompeten di masyarakat, padahal pekerjaan kefarmasian adalah pekerjaan yang penting dan mulia dalam menjalankan asuhan kefarmasiannya.

Bercermin dari fakta diatas, maka moratorium farmasi adalah sebuah langkah yang sangat solutif dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada. Dr.Dyah Aryani Perwitasari M.Sc., PhD., Apt selaku dekan Fakultas Farmasi UAD sekaligus selaku anggota majelis pendidikan tinggi APTFI mengatakan Moratorium Farmasi perlu diberlakukan dengan jangka waktu 5 tahun serentak di seluruh wilayah di Indonesia, nantinya selama 5 tahun tersebut Program studi S-1 Farmasi yang ada dipersilahkan untuk meningkatkan kualitasnya dulu, diikuti dengan pembukaan PSPA diberbagai daerah, tidak hanya di suatu wilayah misal hanya di Jawa saja. “Usul Moratorium Farmasi sudah disampaikan dari APTFI ke Dikti dan sampai saat ini kami hanya sedang menunggu hasil dari pengajuan usulan tersebut” jelasnya.  Lebih lanjut ditanggapi oleh peserta kajian apakah dengan adanya Moratorium Farmasi ini dapat menjadi solusi juga bagi pemerataan tenaga kefarmasian di daerah terpencil? “Disetiap daerah yang terpencil itu pasti ada wilayah yang terdekatnya yang ada tempat program Studi S-1 Farmasi nya,nantinya silahkan wilayah yang tertinggal tersebut berkoordinasi mengenai pemerataan tenaga kefarmasian dengan wilayah terdekatnya  yang mempunyai program studi S-1 Farmasi dan PSPA tersebut. Yang terpenting sekarang adalah fokus untuk peningkatan kualitas pendidikan jenjang S-1 Farmasi dulu di Indonesia, karena dari segi kuantitatif sudah sangat melampaui.” Jelasnya. Beliau pun membahas bahwa dari APTFI terdapat komisi organisasi dan Pendampingan yang bekerja membahas tentang visitasi dan pembukaan program studi farmasi.

MORATORIUM KEFARMASIAN

MORATORIUM KEFARMASIAN

 

Moratorium berasal dari bahasa latin yaitu Morari yang berarti penundaan, menurut KBBI, moratorium berarti penangguhan atau penundaan. Sehingga moratorium kefarmasian dapat diartikan sebagai penundaan pembukaan program studi farmasi, dengan arti lain pembukaan program studi farmasi dihentikan dalam waktu tertentu.

 

Maraknya pembukaan program studi farmasi baru di Indonesia yang dibawahi dari berbagai institusi maupun yayasan melandasi adanya moratorium kefarmasian ini, hal itu dikarenakan penambahan jumlah dari segi kuantitas pendidikan dengan jurusan farmasi tidak diimbangi dengan segi kualitasnya. Berdasarkan data dari BAN-PT dari 163 program studi farmasi yang sudah terakreditasi di Indonesia baru sekitar 20 institusi farmasi terakreditasi A, sekitar 60 institusi terakreditasi B dan sisanya masih terakreditasi C.

 

Pada tahun 2014, Dirjen Dikti menyebutkan jurusan farmasi adalah jurusan di perguruan tinggi dengan peminat terbanyak ke-5 di Indonesia, dijelaskan lebih lanjut dikarenakan jurusan farmasi adalah jurusan kesehatan yang mana kesehatan merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia,  masih tingginya asumsi masyarakat bahwa lulusan farmasi akan mudah mencari pekerjaan dengan status sosial yang bergengsi di masyarakat ditambah dengan masih kurangnya pemerataan tenaga kesehatan di berbagai wilayah membuat jurusan farmasi bagaikan kantong semar di tengah koloni serangga. Hal tersebutlah yang membuat berbagai institusi berlomba-lomba membuka jurusan farmasi yang murah dan dapat dijangkau oleh daerah terpencil, namun sayangnya tidak diimbangi dengan segi kualitas dan pembukaan prodi Apoteker. Padahal seorang farmasis adalah tenaga kesehatan yang dipercaya untuk mencegah medication error dalam pengobatan. Berdasarkan data BAN-PT tahun 2018 baru ada 26 prodi Apoteker di Indonesia. Bila kita melihat rasio perbandingan apoteker dengan masyarakat (1:4552) yang masih jauh dari rekomendasi dari WHO (1:2000), Indonesia masih membutuhkan banyak program studi profesi apoteker yang dapat menambah kuantitas dari tenaga apoteker. Perbandingan jumlah program studi S-1 Farmasi dengan Program studi Apoteker melandasi terjadinya praktek apotek tanpa apoteker yang masih terjadi di berbagai daerah yang menimbulkan medication error semakin meningkat.

 

Bercermin dari fakta diatas, lantas apakah moratorium kefarmasian perlu diberlakukan? Apakah dengan adanya moratorium kefarmasian akan menjadi solusi dari masalah yang ada? Semuanya akan dikaji secara tajam dalam acara MATA KASTRAT #1 “Ideologi Kritis dan Aksi Nyata Moratorium Prodi S1 Farmasi”.

 

Dengan pemateri Dr. Dyah Aryani Perwitasari, Ph.D., Apt.

 

Tunjukan ideologi dan solusimu sebagai mahasiswa farmasi dan ciptakan aksi nyata yang solutif demi masa depan Indonesia yang lebih baik !

 

 

-Dept. Kajian dan Strategis BEM Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan 2018-