RUU KEFARMASIAN

RUU Kefarmasian adalah suatu landasan yang mengatur tentang pendidikan, profesi apoteker, serta payung hukum yang mendasari praktik kefarmasian. Selain itu, RUU Kefarmasian merupakan penjabaran serta jawaban dari hal hal yang melatarbelakangi di bentuknya RUU serta regulasi yang berhubungan dengan RUU Kefarmasian.

Urgensi RUU Kefarmasian sangat penting untuk memberikan landasan yang kuat serta payung hukum untuk dunia kefarmasian serta ada banyak hal yang perlu diatur dalam RUU tersebut. Maraknya masalah tentang kefarmasian disebabkan karena tidak adanya Undang – Undang yang mengatur tentang hal tersebut sehingga terjadi ketidak teraturan dalam pelaksanaannya.

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Praktik Kefarmasian. Meski belum menjadi prioritas yang akan dibahas pada 2017 ini, RUU Praktik Kefarmasian telah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) long list 2015 – 2019.Namun pada kenyataannya, semua adalah rencana yang tidak memiliki titik akhir tanpa penyelesaian yang pasti.

Dengan tercapainya kepastian hukum, subjek hukum akan memperoleh akibat hukum yang dikehendaki dalam suatu peristiwa hukum tertentu dan terhindar dari tindakan sewenang‐wenang, dengan kata lain suatu kepastian hukum akan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum. Kemudian, tercapainya kepastian hukum juga akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum. Sehingga, apabila Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tentang Apotek Rakyat tidak memberikan kepastian hukum bagi apoteker dalam menjalankan tugas keprofesiannya atas pekerjaan kefarmasian, maka Peraturan Menteri Kesehatan No. 284/MENKES/PER/III/2007 tidak dapat memberikan perlindungan hukum, keadilan dan ketertiban bagi subjek hukum, yang dalam hal ini adalah masyarakat, baik masyarakat umum maupun masyarakat

 

Serta ada dampak positif dan negatif dari disahkannya RUU Kefarmasian. Dampak positifnya adalah memberikan kejelasan ranah kerja apoteker, meningkatnya eksistensi ranah keprofesian farmasi, dan adanya payung hukum. . Solusi dari permasalahan ini adalah berdiskusi dan membahas permasalahan RUU untuk mahasiswa, menyampaikan aspirasi kepada petinggi negara, bekerja sama dengan berbagai lembaga, dan bahkan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak. Aksi berupa tulisan pun juga bisa disampaikan kepada petinggi negara. Mengkaji melalui media sosial mengenai masalah RUU Kefarmasian ini pun bisa dilakukan. Satukan suara untuk tindak lanjut RUU Kefarmasian yang lebih nyata.

Melihat dari fakta dan opini diatas, lantas apakah RUU Kefarmasian perlu cepat direalisasikan? Apakah dengan adanya pengesahan RUU Kefarmasian akan menjadi solusi dari masalah yang ada? Semuanya akan dikaji secara tajam dalam MATA KASTRAT #1 “Urgensi RUU Kefarmasian”

 

Tunjukkan pendapat dan solusimu sebagai mahasiswa farmasi dan ciptakan aksi nyata yang solutif demi masa depan dunia farmasi Indonesia yang lebih baik.

-Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan 2019-