PRAGENCAR JILID 3 “UKAI & OSCE “

[PRA GENCAR]

Departemen Kajian Aksi Strategis

 

UKAI adalah ujian apoteker berstandar nasional untuk penyetaraan kemampuan apoteker se-Indonesia. Pada tahap ini para calon apoteker diwajibkan untuk lulus UKAI sebelum disumpah menjadi apoteker.

OSCE atau Objective Structured Clinical Examination sendiri lebih dikenal sebagai suatu metode untuk menguji kompetensi klinik secara obyektif dan terstruktur dalam bentuk putaran station dalam waktu tertentu, biasanya tiap station menggunakan waktu 5 hingga 15 menit. Dikatakan obyektif karena semua mahasiswa diuji dengan ujian yang sama. Terstruktur karena yang diuji keterampilan klinik tertentu dengan menggunakan lembar penilaian tertentu.

Berbeda dengan OSCE pada mahasiswa kedokteran yang hanya fokus pada bidang klinik, tentunya kita farmasi tidak bisa hanya berfokus pada satu bidang klinik karena kompetensi keprofesian Apoteker sangat luas dan tidak hanya bekerja di unit pelayanan namun juga berkerja di unit industri dan distribusi. Sehingga pada ujian OSCE untuk profesi Apoteker akan mencakup semua bidang yaitu klinik, industri dan distribusi.

Tujuannya adalah untuk menilai kompetensi dan keterampilan klinis mahasiswa secara obyektif dan terstruktur.

Adapun Terkait beberapa permasalahan dalam OSCE dan Ukai , sebagai berikut :

Isu Internal

  1. UKAI dan OSCE

– transparansi biaya UKAI TO 600k, UKAI 600k

– transparansi biaya OSCE 1 juta

– Desak lahirkan produk hukum Permendikbud dan UU Pendidikan Kefarmasian sehingga negara subsidi biaya diatas karena kalo dilaporkan ke ombudsman itu pungli ga ada produk hukum

– Evaluasi UKAI dan OSCE utk pendidikan berkualitas

 

  1. Kesejahteraan Farmasis/Apoteker

– biaya pendidikan mahal tapi kesejahteraan apoteker minim lulus langsung UMR dst

 

Isu Eksternal

  1. RUU Praktek Kefarmasian
  2. Peran Apoteker di era JKN
  3. E- Farmasi khususnya Peran Apoteker harus kuat di platform digital (ini peluang). Jangan sampai platform e commerce sprti halodoc , alodokter jual antibiotik apoteker ga ada peran nya skrg digantikan gojek

Lalu yang jadi permasalahannya adalah tidak adanya pedoman pelaksanaan sehingga OSCE UKAI hanya bersifat instruksional.

Selain itu , Bagaimana untuk transparansi dari biaya pembayaran OSCE UKAI ? Apakah ada yang harus dibenahi  ? Sebenarnya , adakah ORGANISASI yang memiliki otoritas dalam menyelanggarakannya ?

 

#DeptKastrat

#BEMFFarUAD2019/2020

#KabinetTintaBakti

#SerentakBerdedikasi