E-Farmasi

E-Farmasi adalah media dalam memperoleh berbagai sediaan farmasi yang menggunakan internet sebagai media penjualannya. Pada era pelayanan e-farmasi nantinya, apoteker harus memastikan informasi obat yang disampaikan sudah diterima dan dimengerti oleh pasien serta
pengantaran obat harus dalam keadaan tertutup dan menjamin kerahasiaan pasien. Ada berbagai macam pro dan kontra dalam menanggapi hal ini. Hal yang paling utama difikirkan adalah dampaknya bagi masyarakat dan juga apoteker itu sendiri, serta bagi oknum yang terlibat pada penjualannya.

Adapun penyelenggara e-farmasi yaitu apotek yang memiliki izin. Penyelenggara adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) E-farmasi. Dalam melaksanakan E-Farmasi dapat melalui PSE E-Farmasi harus memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan PSE harus terdaftar pada Kominfo.

RESEP
• Resep yang dapat dilayani adalah Resep elektronik dan Resep non elektronik yang dapat diverifikasi
• Resep yang tidak dapat dilayani adalah resep yang tidak biasa diverifikasi dokter penulis resepnya dan menunjukkan indikasi potensi adanya penyalahgunaan obat
• Resep harus disimpan setidaknya 5 tahun untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan penelusuran riwayatpengobatan

INFORMASI OBAT
• Pemberian informasi Obat dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Apotek
• Informasi obat dapat disampaikan secara tertulis dengan disertai dengan tanda tangan Apoteker, atau dengan video call, telpon, atau alat elektronik lain yang dapat dipastikan integritasnya.

PRODUK
• Sedian Farmasi: Obat, obattradisional, suplemen kesehatan, kosmetik
• Obat termasuk obat bebas dan obat keras dengan resep dokter.
• PKRT dan Alat Kesehatan yang diperbolehkan di apotek

JASA ANTARAN
• Pengantaran dapat dilakukan oleh jasa pengantaran yang merupakan bagian dari apotek maupun pihak ketiga penyedia jasa antaran yang memiliki perjanjian kerjasama dengan apotek dan PSE e-Farmasi

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
• Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/ Kota.
• Kementerian Kesehatan memiliki sistem yang memungkinkan pemantauan terhadap Apotek yang tergabung dalam e-farmasi
• Terkait pengawasan sediaan farmasi dilakukan oleh Badan POM.
Sampai saat ini , ada beberapa kasus yang timbul dari adanya E Farmasi. Tetapi ada manfaat pula yang. Karena Hal tersebut E-Farmasi sendiri sebetulnya membutuhkan RUU yang  mengatur pelaksanaannya supaya lebih tersistematis. Selain itu dampak yang dihasilkan pun
dapat bermanfaat bagi apoteker dan konsumen.
Perkembangan Zaman , faktor terbesar mendapatkan sesuatu menjadi lebih mudah. Ada sediaan kefarmasian yang tidak dijual untu khallayak umum dapat dibeli dengan mudah. Tetapi, kita tidak dapat membendung perkembangan zaman. Hal tersebut dapat menjadi tantangan atau
peluang bagi farmasis ,tergantung bagaimana cara kita menyikapinya hingga dapat bermanfaat .

Penutup :

Apakah dengan adanya E-Farmasi dapat bermanfaat bagi konsumendan farmasis? Dan apakah dampak dari E-Farmasi dapat menimbulkan hal positif bagi keduanya? Dan adakah solusi dari berbagai macam hambatan tentang E-Farmasi?Semuanya akandikaji secara tajam dalam MATA KASTRAT #2 “E-Farmasi”

Tunjukkan pendapat dan solusimu sebagai mahasiswa farmasi yang baik dan ciptakan perubahan demi masa depan dunia farmasi Indonesia yang lebih baik.
-Dept. Kajian dan Aksi Strategis BEM Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan 2019-