APOTEK ONLINE

HASIL KAJIAN MATA KASTRAT #2

APOTEK ONLINE

Pemateri : Wimbuh Dumadi, S.Si., M.H., Apt

Kamis, 09 Mei 2018

Ruang 305 Kampus 3 UAD Jl. Prof. Dr. Soepomo S.H Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY

 

Perkembangan zaman yang semakin modern mendorong berbagai macam perubahan system teknologi, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sistem pendidikan, perdagangan, dan segala macam cara transaksi. Kebutuhan akan sesuatu yang serba instan, mudah dan praktis pun menjadi primadona khalayak umum. Internet merupakan salah satu media yang dapat digunakan oleh konsumen dalam melakukan pencarian segala informasi, bisnis, dan bertransaksi, yang dianggap paling efektif dari segi waktu, tempat, dan biaya yang kian memanjakan masyarakat.

Dengan perkembangan teknologi ini, juga turut eksis dalam dunia kesehatan khususnya kefarmasian. Banyaknya manfaat dari internet dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang jeli dalam membaca peluang usaha untuk menjadikan lahan bisnis yang menguntungkan.

Seperti Apotek online, merupakan suatu inovasi baru dalam dunia kefarmasian dengan memanfaatkan jaringan internet. Seperti yang kebanyakan masyarakat rasakan, yakni tentu terdapat dampak positif dan negative dari pembaruan ini. Munculnya keresahan yang dirasakan oleh mahasiswa farmasi terkait keberadaan apotek online ini, sedikitnya berkurang dengan kebijakan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) berdasarkan hasil Rakerda-nya, dimana menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan fasilitas pelayanan Apotek Onlin. Namun, rupanya kebijakan tersebut  belum jua menjawab akan pertanyaan dari konsumen dan masyarakat (Mengapa tidak boleh? Bukankah efektivitas sangat diperlukan dalam pelayanan kesehatan? Ada fasilitas internet mengapa tak dipakai?, dan lain sebagainya).

Bagi masyarakat ataupun mahasiswa yang belum memahami tentang adanya Apotek Online baik dari system kerjanya ataupun keuntungan/kerugiannya, pastilah akan dengan leluasa dan tanpa berpikir panjang menggunakan pelayanan tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan oleh pemateri Bapak Wimbuh Dumadi, S.SI., M.H.,

Apt, selaku Ketua Pimpinan Daerah IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Propinsi DIY. Dimana kita tidak dapat memungkiri bahwa dengan kemajuan teknologi semakin memudahkan banyak aktivitas manusia, termasuk merambah dalam dunia pelayanan kesehatan salah satunya yang menjadi isu akhir-akhir ini adalah Apotek Online. Pelaksanaan apotek online tersebut tentu memunculkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Tujuan diadakannya inovasi apotek online tersebut yakni guna meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan dan kepastian pelayanan kesehatan tentunnya (oleh Bapak Wmbuh). Namun, yang terpenting dan sangat perlu digarisbawahi adalah obat bukanlah komoditas biasa seperti komoditas ekonomi dan penjualan lainnya yang dengan mudah dapat di onlinekan. Berkaitan dengan pelaksanaan apotek online tersbut pemateri pun menegaskan pula, bahwa siapakah penjamin untuk tidak terjadinya kebocoran system dari apotek online ini? Melihat Indonesia sendiri belum memiliki Undang-undang kefarmasian, dan rancangannyapun pada tahun 2018 ini belum akan dibahas di nasional, dan entah kapan akan dimasukkan dalam system perundang-undangan nasional.

Banyak hal yang masih perlu diperhatikan berkaitan dengan system pelayanan apotek online ini, dimana pelayanan kefarmasian atau obat, bukanlah sembarang bentuk komunikasi yang dengan mudah dapat ditransformasikan dalam system online. Dan ditegaskan oleh beliau (Bapak Wimbuh), nantnya bila UU telah diadakan akan memihak kepada siapakah UU tersebut? Dari sisi kepastian pelayanan kesehataan siapa penjaminnya?, yang pada intinya semua pertanyaan ini menitikberatkan pada “Siapakah yang akan menjamin integritas atau menjamin keamanan pelayanan kesehatan ini?”

Banyak gambaran kelemahan yang akan dapat ditimbulkan diantaranya seperti, skrinning kefarmasiannya sistemnya bagaimana? Akreditasi apotek dan apotekernya, serta keharusan apoteker untuk stand by 24 jam. Karena juga masih banyaknya kekhawatiran apabila terjadi hal-hal yang diluar harapan seperti sumber obat tidak legal atau bukan dari apotek. Adanya apotek online itupun juga berpotensi merugikan bagi tenaga kefarmasian (Apoteker) apabila dikelola dengan sembarangan tanpa dasar aturan yang pasti dalam mengatur regulasinya, dan berdampak sangat besar pada profesi apoteker dimasa mendatang bila sampai terjadi kesalahan yang berarti dalam pelaksanaan system apotek online ini. Dimana akan berdampak pula pada eksistensi apoteker dan peran pentingnya dimata masyarakat karena seperti yang saat ini dirasakan bahwa, apoteker sendiri masih sering salah kiprah tentang tugas dalam profesinya dimata masyarakat awam. Dengan adanya apotek online, hal tersebut akan semakin memburuk bahkan tidak menutup kemungkinan untuk menghilangkan profesi apoteker diwaktu mendatang karena perannya telah tergantikan oleh teknologi, sehingga yang dikhawatirkan pada dampak secara globalnya adalah meningkatkan pengangguran dan seluruh peran profesi diambil alih oleh teknologi dan menghilangkan peran manusia.

Tidak salah mengikuti perkembangan teknologi, bahkan bila tidak mengikuti perubahan teknologi maka akan tertinggal dan sulit untuk diterima masyarakat. Teknologi memiliki banyak manfaat positif apabila digunakan secara tepat, namun juga dapat menimbulkan ketergantungan dan efek negative yang lebih besar bila tak diimbangi dengan kecerdasan dalam mensiasati dan memanfaatkannya. Untuk itu perlu dilakukan pengkajian yang lebih dalam dan kebijakan yang jelas terhadap penggunaan teknologi dibidang tertentu.

Kesimpulan dari kajian ini ialah, apotek online boleh saja diadakan akan tetapi harus memiliki aturan atau perangkat yang jelas, serta regulasi yang dibuat harus jelas dalam system aturan dan dasar hukum yang berlaku sehingga aturannya harus jelas dan clear dahulu, walau begitu tentu membutuhkan proses panjang dan waktu agar tidak terjadi kesalahan yang berkaibat pada merugikan pihak-pihak yang berkaitan. Dan sekedar informasi terkini bahwa Pemerintah Daerah Yogyakarta menolak untuk berlakunya apotek online di

Yogyakarta. [DRR]