Isu Kefarmasian

Hasil Audiensi Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (1)

 

Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) formatif yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 September 2015 menuai kontroversi dari berbagai mahasiswa apoteker di beberapa universitas di Indonesia. Terlepas dari konstitusi yang menyatakan bahwa ISMAFARSI hanya menaungi mahasiswa Sarjana Strata 1, aspirasi yang dilayangkan oleh mahasiswa apoteker kepada ISMAFARSI mendorong ISMAFARSI untuk melaksanakan audiensi dalam rangka klarifikasi isu yang beredar. Mahasiswa apoteker mengkritisi biaya UKAI sebesar Rp600.000,00 yang dinilai cukup besar ditambah dengan biaya sertifikat kompetensi sebesar Rp500.000,00. Mahasiswa apoteker kemudian memohon transparansi biaya tersebut. Selain itu, pada kenyataannya masih ada beberapa pihak Perguruan Tinggi yang dirasa belum cukup baik dalam mensosialisasikan tanggal UKAI serta biaya UKAI sehingga timbul protes bahwa UKAI ini terlalu mendadak. Audiensi yang dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2015 berlangsung dari pukul 17.00 – 20.00 WIB di kantor IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Pusat bersama dengan ketua IAI Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt dan Sekretaris Jenderal IAI Nofendri S.Si, Apt dihadiri oleh Sekretaris Jenderal ISMAFARSI, Ridho Muhammad Sakti; Staf Ahli PSE Nasional, Hindun Wilda Risni; Staf Ahli PSE Wilayah Jabodelata, Fitria Handayani; dan dua orang mahasiswa apoteker, yaitu Debby Jannati Gustiwi dan Zwageri Argo Pitoyo . Audiensi tersebut menghasilkan beberapa poin sebagai berikut:

1. Telah diklarifikasi bahwa biaya UKAI sebesar Rp600.000,00 merupakan hasil perhitungan dari panitia UKAI untuk segala kebutuhan terkait pelaksanaan UKAI berdasarkan standar LPUK (Lembaga Pengembangan Uji Kompetensi)

2. Telah diklarifikasi bahwa biaya sertifikat kompetensi merupakan biaya yang sejak 2006 telah ditetapkan sebesar Rp500.000,00 untuk kebutuhan operasional IAI.

3. Transparansi biaya UKAI dan sertifikat kompetensi akan dilaksanakan oleh IAI satu minggu setelah tanggal audiensi artinya tanggal 27 Agustus 2015 transparansi akan disampaikan kepada ISMAFARSI.

4. IAI akan membuat kanal informasi terpusat mengenai UKAI sebagai bentuk transparansi pengembangan pelaksanaan UKAI dan informasi UKAI yang dibutuhkan

5. Tanggal pelaksanaan dan biaya UKAI formatif telah disosialisasikan melalui APTFI sejak 2013, maka perguruan tinggi dihimbau untuk mensosialisasikannya kepada mahasiswa apoteker dengan baik

6. Pencerdasan terkait UKAI sudah digalakkan sejak 2013 dengan ditandatanganinya blue print UKAI dan kurikulum pendidikan farmasi oleh ketua IAI dan ketua APTFI. Sehingga tidak ada lagi istilah “mendadak” sebab rencana UKAI ini sudah digalakkan 2013. Ada kemungkinan dekan/ketua prodi tidak menyampaikan sosialisasi ini lebih dini sehingga mahasiswa apoteker dikejutkan dengan UKAI. Perguruan tinggi dihimbau untuk mensosialisasikannya kepada mahasiswa apoteker dan mahasiswa apoteker dihimbau untuk proaktif bertanya.

 

Alhamdulillah beberapa rekomendasi yang sebelumnya telah saya sampaikan di tulisan pandangan saya terkait polemik Uji Kompetensi Apoteker Indonesia 20 Agustus 2015 diterima oleh Ikatan Apoteker Indonesia. Selanjutnya tanggal 27-28 Agustus 2015 IAI, APTFI,KFN akan mengadakan pertemuan di Yogyakarta membahas isu prioritas UKAI ini. Saya pribadi menghimbau perwakilan mahasiswa apoteker untuk melakukan audiensi kepada Dekan/Kaprodi terkait aspirasi UKAI ini selain ISMAFARSI juga menghimpun aspirasi dan menyampaikannya kepada stakeholder. Sehingga dalam pengambilan keputusan pertemuan IAI, APTFI, KFN aspirasi mahasiswa dapat dipertimbangkan dengan baik serta informasi perkembangan UKAI dapat tersampaikan. Demikian hasil audiensi ISMAFARSI bersama Pengurus Pusat IAI kita sama-sama kawal perkembangan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia ini .

 

Salam Kemerdekaan Apoteker Indonesia,

 

 

Ridho Muhammad Sakti

Sekretaris Jenderal ISMAFARSI 2014-2016

One Reply to “Isu Kefarmasian”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *